DPD PPDI Kabupaten Indramayu Laksanakan RAPIMDA Tahun 2025

Indramayu- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu melaksanakan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) tahun 2025, Selasa (30/9/2025) di Rumah Makan Sekar Wangi, Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Rapimda DPD PPDI Kabupaten Indramayu bertemakan “Dengan semangat RAPIMDA PPDI Kita Wujudkan Perangkat Desa Yang Profesional”, dilaksanakan sekira 11.19 WIB sampai dengan 14.47 WIB, yang dipandu oleh Tarisa Mahendra yang saat ini menjabat Pamong Desa Gabuswetan.

Pada kesempatan itu, Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Tholhah Sidik, S.Kom dalam sambutannya mengajak kepada hadirin untuk memberikan masukan supaya tujuan dan gerakan yang jelas.

Selain itu juga, Ia menghimbau kepada Perangkat Desa agar bersikap netral pada saat pelaksanaan Pilwu.

“Kita juga harus welcome karena akan ada kegiatan Pilwu. Kita harus lebih waspada, jangan sampai kita sebagai Perangkat Desa memihak kepada salah satu calon Kuwu, siapa pun itu calon Kuwunya. Karena akan menjadi suatu permasalahan besar apabila bekerjasama dan memihak dengan salah satu calon Kuwu. Jadi, Perangkat Desa akan bersikap netral pada Pilwu,” kata Tholhah Sidik, S.Kom, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Karanganyar.

Selesainya itu, Dewan Penasehat DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Faturohman yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Tenajar Lor memberikan sambutan.

Ia berharap DPD PPDI Kabupaten Indramayu untuk merekrut anggota sebanyak mungkin. PPDI akan bisa menjadi lebih besar saat anggota secara kuantitas bertambah.

“Mudah-mudahan, saat ada anggota-anggota baru, kita bisa memberikan pemikirian, bisa menyumbangkan tenaganya, untuk terus memajukan PPDI ke depan, karena harus ada gerenasi baru. Mari kita bersama dengan gerenasi baru untuk meningkatkan kualitas PPDI,” harapnya.

Sambutan selanjutnya, Ketua Bidang Advokasi Hukum DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Ali Sa’id, S.Pd.I.

“Hari ini, kita akan membahas beberapa point sangat penting dan krusial, dimana kita nanti bersama-sama memberikan sumbangsih pemikiran,” kata Ali Sa’id, S.Pd.I yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Wirakanan.

Selesainya pembahasan, Tarisa Mahendra membacakan hasil Rapimda DPD PPDI Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan Rapimda DPD PPDI Kabupaten Indramayu menghasilkan 2 keputusan yaitu rekomendasi DPD PPDI Kabupaten Indramayu dan himbauan DPD PPDI Kabupaten Indramayu,” kata Tarisa Mahendra di hadapan hadirin.

Lanjut Tarisa Mahendra, Rekomendasi dan himbauan DPD PPDI Kabupaten Indramayu tersebut akan di kirim ke Bupati Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.

Adapun isi dari rekomendasi tersebut yakni:

1. DPD PPDI Kabupaten Indramayu menyambut baik Pemilihan Kuwu (Pilwu) di Kabupaten Indramayu yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2025.

2. DPD PPDI Kabupaten Indramayu menginstruksikan agar Pamong Desa di Kabupaten Indramayu tidak terlibat dalam kampanye Pilwu di desanya dan turut serta menjaga kondusifitas Pilwu di desanya masing-masing.

3. Kuwu/Plh/Pj yang bertugas saat pelaksanaan Pilwu agar dapat menindaktegas kepada Pamong Desa yang melanggar larangan sebagai Pamong Desa (Pasal 15 huruf (j) Perbup Indramayu Nomor 30 Tahun 2020).

4. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu agar membina dan mengawasi pelaksanaan kinerja Camat, Kuwu/Plh/Pj dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sampai ke tahap surat persetujuan Bupati.

5. Pemda Kabupaten Indramayu agar memastikan kinerja Kuwu/Plh/Pj dengan baik, mengenai hak siltap, tunjangan, terkhusus tunjangan bengkok Pamong Desa agar benar benar tersalurkan pada pamong desa sesuai dengan pasal 3 ayat (2) Perbup Indramayu Nomor 29.3 Tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan tanah bengkok dan tanah titisara.

6. Pemda Kabupaten Indramayu agar menindaktegas pada oknum Pamong Desa dalam melaksanakan tugas di pemerintah desa yang menggunakan SK orang lain alias Joky.

7. Agar Panitia pemilihan Kuwu tingkat Kabupaten Indramayu serius melaksanakan mensosialisasikan peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa.

“Isi Himbauan DPD PPDI Kabupaten Indramayu pada pamong desa adalah netralitas Pamong Desa di Kabupaten Indramayu. Yaitu Agar Pamong Desa di Kabupaten Indramayu tidak melanggar larangan Pamong Desa, sesuai Perbup Indramayu nomor 30 tahun 2020 pasal 15 huruf (j) yaitu ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum atau pemilihan Kuwu,” kata Tarisa Mahendra.

Selesainya itu, Tarisa Mahendra menutup acara, yang kemudian doa bersama dipandu oleh Sukardi Pamong Desa Lelea. Selesainya itu, makan bersama dan diakhir acara mereka bersalaman dan foto bersama.

Berita Terbaru

Tentang Kami

Organisasi yang berdiri sejak tahun 2019 ini terus berkembang, terbentuk pertama kali di Desa Cipancu Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu

Kontak Kami

© 2024 ppdiindramayu.org - All rights reserved. Develop by Panturanetwork.id

Scroll to Top