Audiensi DPD PPDI Kabupaten Indramayu ke DPMD

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu resmi mengambil langkah proaktif dalam upaya peningkatan regulasi daerah. Setelah sebelumnya menuntaskan agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2026 yang secara spesifik membedah aturan teknis di tingkat desa, organisasi ini kini melanjutkan fokus perjuangannya ke tahap audiensi bersama pemangku kebijakan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan kerja ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu pada Kamis (22/1/2026). Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penyerahan secara resmi dokumen usulan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2020. Penyerahan naskah usulan ini merupakan tindak lanjut konkret dari aspirasi para perangkat desa yang telah dihimpun dan dikaji secara mendalam dalam forum rapat kerja sebelumnya.

Kehadiran jajaran pengurus DPD PPDI Kabupaten Indramayu di lokasi audiensi disambut dengan terbuka oleh otoritas dinas terkait. Pertemuan yang berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Indramayu tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Kadmidi, S.S., M.Si. Suasana audiensi berjalan secara formal namun konstruktif, di mana kedua belah pihak menunjukkan komitmen untuk membangun sinergi demi tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Dalam inti acara, pihak DPD PPDI Kabupaten Indramayu menyerahkan draf usulan perubahan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah. Dokumen tersebut diterima secara langsung oleh Kadmidi sebagai representasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Meskipun dokumen usulan tersebut telah disampaikan, pihak DPD PPDI Kabupaten Indramayu menyadari bahwa naskah yang diajukan saat ini masih memerlukan penyempurnaan di beberapa bagian. Hal ini menjadi catatan penting dalam pertemuan tersebut guna memastikan proses perubahan peraturan nantinya dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pengurus DPD PPDI Kabupaten Indramayu menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan secara intensif. Dalam waktu dekat, tim perumus akan melengkapi data dan poin-poin krusial yang masih kurang agar dokumen tersebut menjadi sempurna. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, diharapkan usulan ini dapat segera diproses lebih lanjut oleh pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa di Kabupaten Indramayu.

Berita Terbaru

Tentang Kami

Organisasi yang berdiri sejak tahun 2019 ini terus berkembang, terbentuk pertama kali di Desa Cipancu Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu

Kontak Kami

© 2024 ppdiindramayu.org - All rights reserved. Develop by Panturanetwork.id

Scroll to Top