Kawal UU Desa No 3 Tahun 2024, PK PPDI Lelea Desak Sosialisasi Perda Desa ke Seluruh Kuwu

Indramayu – Pengurus Kecamatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PK PPDI) Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, secara resmi melayangkan surat permohonan sosialisasi kepada Camat Lelea. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap terbitnya regulasi terbaru mengenai tata kelola desa.

Dalam surat bernomor 003/PK-PPDI.Lelea/II/2026, tertanggal 16 Februari 2026 tersebut, PK PPDI menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025 tentang Desa. Fokus utama dari permohonan ini adalah mengenai ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pamong desa.

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Lelea, PK-PPDI menekankan tiga poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti. Fokus pertama adalah desakan kepada Camat Lelea, selaku pembina organisasi, untuk segera melangsungkan sosialisasi mengenai Perda Desa terbaru kepada seluruh Kuwu atau Kepala Desa terpilih. Langkah ini dinilai sangat mendesak agar para pemimpin desa yang baru memiliki pemahaman yang selaras mengenai regulasi yang berlaku.

Poin kedua yang menjadi sorotan tajam adalah masalah legalitas perangkat desa. PK PPDI memberikan penegasan agar setiap bentuk pelayanan di kantor desa tidak boleh dijalankan oleh personel baru yang tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi atau berstatus ilegal. Hal ini ditegaskan sebagai upaya preventif untuk menjaga keabsahan administrasi pemerintahan desa serta menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Terakhir, organisasi ini menuntut adanya transparansi penuh dalam mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Pamong Desa. PK PPDI menegaskan bahwa setiap proses perubahan struktur perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan wajib berpedoman teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin keadilan dan profesionalisme di tingkat desa.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua PK PPDI Lelea, Abdurokhim, dan Sekretaris Moch. Fachrur Rozi ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu serta Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu sebagai bentuk koordinasi lintas tingkat.

Mengenai surat tersebut, saat Cuplikcom mengkonfirmasi Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Tholhah Sidik, S.Kom., pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 09.31 WIB, melalui sambungan WhatsApp, membenarkan adanya surat dari pihak PK PPDI Lelea kepada Camat Lelea. Dikatakannya, bahwa dari Pengurus PK PPDI Lelea sebelum menyurati Camat Lelea, sudah komunikasi dengan saya.

Terkait surat tersebut, Ketua DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Tholhah Sidik, S.Kom., membenarkan adanya surat dari PK PPDI Lelea kepada Camat Lelea. Tholhah menyatakan bahwa pengurus PK PPDI Lelea telah berkomunikasi dengannya sebelum menyurati Camat.

Tentang Kami

Organisasi yang berdiri sejak tahun 2019 ini terus berkembang, terbentuk pertama kali di Desa Cipancu Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu

Kontak Kami

© 2024 ppdiindramayu.org - All rights reserved. Develop by Panturanetwork.id

Scroll to Top