Konflik Pergantian Pamong Desa di Indramayu Terus Berulang, DPD PPDI Tekankan Kepatuhan Aturan

Indramayu – Fenomena pemberhentian Pamong Desa atau Perangkat Desa setiap kali terjadi pergantian Kuwu (Kepala Desa) baru masih menjadi rapor merah dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu. Meski aturan mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah jelas, konflik kepentingan politik lokal dilaporkan tetap mendominasi di lapangan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap Kuwu terpilih cenderung membawa tim sukses atau orang kepercayaannya untuk mengisi posisi Pamong Desa. Dampaknya, Pamong lama sering kali diberhentikan secara sepihak tanpa menempuh prosedur yang sah sesuai regulasi.

Kondisi ini menciptakan dualisme dan ketegangan di balai desa, di mana sebagian Pamong lama masih mencoba bertahan berdasarkan SK yang mereka miliki, sementara Pamong baru mulai bekerja atas instruksi Kuwu terpilih.

Menyikapi konflik yang terus berulang ini, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu terus bergerak melakukan edukasi. Pihak PPDI menekankan bahwa jabatan Perangkat Desa bukanlah jabatan politik yang bisa diganti seenaknya oleh Kuwu.

“Kami rutin memberikan edukasi terkait mekanisme pemberhentian Pamong sesuai aturan yang berlaku. Ada syarat materil dan formal yang harus dipenuhi, tidak bisa hanya karena alasan selera atau pergantian kepemimpinan,” ujar Ali Sa’id, S.Pd.I., Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PPDI Kabupaten Indramayu dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang Pamong Desa hanya bisa diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena usia telah mencapai 60 tahun, terpidana penjara, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa yang juga diatur dalam tata cara sanksi dari Pamong Desa yang melanggar larangan perangkat desa tersebut.

Pemberhentian pun harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat. Namun, kenyataannya banyak Kuwu yang mengabaikan tahapan ini, sehingga memicu sengketa yang sering kali berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hingga saat ini, meskipun sosialisasi dan pendampingan hukum terus dilakukan oleh DPD PPDI Kabupaten Indramayu, praktik “bersih-bersih” perangkat desa lama masih saja ditemukan di beberapa wilayah Indramayu. Hal ini tidak hanya merugikan para Pamong secara personal, tetapi juga mengganggu stabilitas pelayanan publik di tingkat desa.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan dinas terkait dapat bersikap lebih tegas dalam mengawasi kebijakan para Kuwu baru agar tercipta birokrasi desa yang profesional dan taat hukum.