Indramayu – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu, Ali Sa’id, S.Pd.I., memberikan pernyataan tegas terkait profesionalisme dan perlindungan hukum bagi perangkat desa (Pamong Desa) di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dalam keterangannya, Ali Sa’id mengimbau kepada seluruh Pamong Desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi agar senantiasa menjaga integritas dengan mentaati seluruh aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Menanggapi dinamika pasca pemilihan atau pergantian kepemimpinan di tingkat desa, Ali Sa’id menekankan pentingnya menempuh jalur administratif jika terjadi perselisihan antara perangkat desa dengan Kuwu (Kepala Desa) yang baru menjabat.
“Apabila terjadi konflik atau kendala dalam menjalankan tugas dengan Kuwu baru, kami arahkan para Pamong untuk segera mengadukan permasalahan tersebut kepada pihak Camat sebagai pembina di tingkat kecamatan,” ujar Ali Sa’id, Sabtu (28/3/2026).
Lebih lanjut, DPD PPDI Indramayu menyatakan kesiapannya untuk berdiri di barisan terdepan dalam melindungi hak-hak anggotanya. Ali menegaskan bahwa bidang Hukum dan Advokasi PPDI Indramayu akan membuka pintu bagi para perangkat desa yang membutuhkan bantuan hukum.
“Jika dalam prosesnya diperlukan pendampingan hukum secara formal, kami persilahkan para anggota untuk berkoordinasi. Kami akan memastikan bahwa setiap perangkat desa mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil sesuai regulasi,” tambahnya.
Langkah ini diambil guna menciptakan stabilitas birokrasi di tingkat desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh konflik internal.






