Indramayu – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu menekankan pentingnya peran Camat dalam membina para Kuwu (Kepala Desa) yang baru dilantik. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait aturan dan mekanisme pemberhentian serta pengangkatan Pamong Desa.
Langkah edukasi ini dinilai mendesak guna menghapus tren konflik yang sering muncul pasca pilwu, di mana Kuwu baru kerap memberhentikan Pamong lama secara sepihak untuk digantikan dengan personel baru tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Pihak DPD PPDI Indramayu berharap para Camat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara wajib kepada para Kuwu. Sosialisasi mengenai aturan perundang-undangan seperti UU Desa dan Peraturan Daerah terkait menjadi krusial agar tidak ada lagi kebijakan yang menabrak aturan.
“Kami berharap Camat proaktif membina Kuwu baru. Sosialisasi aturan mekanisme pemberhentian Pamong sangat penting agar tidak terjadi gesekan di tingkat desa,” ujar Ali Sa’id, S.Pd.I., Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Sabtu (28/3/2026).
Fenomena “bersih-bersih” perangkat desa pasca pemilihan sering kali menjadi ujian pertama bagi kepemimpinan seorang Kuwu baru. Di balik semangat membawa perubahan, tindakan pemberhentian sepihak tanpa landasan yuridis yang kuat justru kerap menjadi bumerang, memicu sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga menciptakan ketegangan sosial di tingkat akar rumput.
Dalam konteks inilah, peran kecamatan sebagai pembina dan pengawas menjadi krusial. Melalui pembinaan yang ketat, terdapat tiga pilar utama yang ingin dicapai:
<span;><span;>1. Menjaga Stabilitas Tata Kelola Desa.
Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika pergantian kepemimpinan diikuti dengan gejolak internal atau pembersihan personel secara masif, roda administrasi dipastikan akan tersendat. Pembinaan dari kecamatan memastikan bahwa transisi kekuasaan tidak mengorbankan kepentingan warga. Pelayanan surat-menyurat, penyaluran bantuan, hingga pengelolaan dana desa harus tetap berjalan stabil tanpa terganggu oleh drama konflik di balai desa.
<span;><span;>2. Penegakan Kepatuhan Hukum (Good Governance).
Sering kali, “bersih-bersih” ini didorong oleh sentimen politik lokal atau upaya balas budi kepada tim sukses. Namun, regulasi secara tegas mengatur bahwa pemberhentian perangkat desa memiliki kriteria yang rigid—seperti usia, pelanggaran disiplin berat, atau mengundurkan diri secara sukarela. Dengan supervisi kecamatan, Kuwu diarahkan untuk bertindak berdasarkan hukum formal, bukan sekadar preferensi pribadi, sehingga meminimalisir risiko kekalahan pemerintah desa di jalur hukum.
<span;><span;>3. Mewujudkan Harmonisasi Kerja.
Kepemimpinan yang efektif bukan berarti harus dikelilingi oleh “orang-orang baru,” melainkan kemampuan untuk mensinergikan visi Kuwu terpilih dengan pengalaman Pamong yang sudah ada. Pembinaan diarahkan untuk membangun jembatan komunikasi, sehingga terjadi transfer pengetahuan dan harmonisasi kerja. Kolaborasi antara energi baru sang Kuwu dan kematangan perangkat senior menjadi fondasi utama dalam membangun desa yang lebih maju.
Upaya ini pada akhirnya bertujuan agar energi pemerintah desa tidak habis untuk bertikai, melainkan fokus pada pembangunan yang nyata.
DPD PPDI Indramayu menegaskan bahwa Pamong desa adalah profesi yang dilindungi aturan, sehingga pergantian kepemimpinan di tingkat desa tidak serta-merta harus diikuti dengan pergantian perangkat desa secara masif.






