Peringatan Keras dari DPD PPDI Indramayu: Jabatan Publik Bukan Main-Main, Bekerja Tanpa SK Adalah Pelanggaran Hukum

INDRAMAYU – Polemik mengenai tata kelola administrasi di tingkat desa kembali menjadi sorotan. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu, Ali Sa’id, S.Pd.I., memberikan teguran keras terkait praktik “pamong bayangan” atau perangkat desa yang sudah bekerja meskipun belum mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi.

Ali Sa’id menegaskan bahwa dalam birokrasi pemerintahan, tidak ada istilah bekerja dulu, SK menyusul. Menurutnya, mempekerjakan seseorang tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pintu masuk menuju pelanggaran pidana dan perdata.

Ali merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Perda Indramayu nomor 9 tahun 2025. Aturan ini dengan gamblang mensyaratkan bahwa pengangkatan perangkat desa wajib melalui mekanisme yang ketat. Penjaringan, penyaringan, rekomendasi tertulis dari Camat, hingga dengan surat persetujuan pengangkatan dari Bupati, dan barulah di terbitkan SK Kepala Desa.

“Tanpa SK, seseorang tidak memiliki legal standing atau status hukum sebagai pejabat publik. Jika dipaksakan, Kepala Desa bisa dituding melakukan maladministrasi yang serius,” tegas Ali.

Risiko paling nyata yang menghantui desa adalah keabsahan pelayanan publik. Segala bentuk administrasi, mulai dari surat keterangan hingga laporan kependudukan yang ditandatangani oleh pamong tanpa SK dianggap cacat hukum.

“Ini sangat berbahaya bagi masyarakat. Dokumen yang dihasilkan bisa dibatalkan demi hukum karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang. Jika ada warga yang merasa dirugikan, desa bisa terseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tambahnya.

Dari sisi keuangan, Ali Sa’id mengingatkan bahwa gaji perangkat desa atau Penghasilan Tetap (Siltap) bersumber dari dana negara (APBDes). Membayarkan gaji kepada orang yang belum ber-SK dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran. Saat audit Inspektorat dilakukan, dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Lebih jauh lagi, jika pamong ilegal tersebut melakukan tindakan fisik seperti penertiban atau pengelolaan dana desa, ia bisa dijerat pasal penyalahgunaan wewenang.

Sebagai solusi, Ali Sa’id mendesak para Kepala Desa untuk segera memastikan rekomendasi Camat dan persetujuan pengangkatan pamong desa dari Bupati. Selama SK belum di tangan, Ia menyarankan agar orang tersebut diberikan SK unsur staff yang sesuai dengan Perbup Indramayu Nomor 30 tahun 2020 Pasal 31 ayat (5). Yang terlebih dahulu dibuatkan peraturan desa nya khusus untuk unsur staff.

“Kebutuhan mendesak di lapangan tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak hukum negara. Kita harus menjaga integritas institusi desa agar tetap kuat secara hukum dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Dengan adanya peringatan ini, DPD PPDI Kabupaten Indramayu berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu semakin profesional dan bersih dari praktik maladministrasi yang berisiko memicu sengketa hukum maupun temuan audit kerugian negara.