Tolak Joki, PPDI Indramayu Minta Input Data Presensi Terpusat di DPMD

INDRAMAYU Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu menyoroti pentingnya integritas data dalam pemberlakuan aplikasi presensi digital bagi pamong desa. Hal ini ditegaskan dalam sosialisasi aplikasi presensi Pamong Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu via Zoom Meeting, Selasa (31/3/2026).

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PPDI Indramayu, Ali Sa’id, S.Pd.I., menekankan bahwa sistem digital ini harus mampu menutup celah praktik “perangkat desa joki” atau penggunaan identitas orang lain oleh oknum tertentu.

Dalam sesi dialog yang dipandu oleh Staf Kabid Pemerintahan Desa DPMD, Ahmad Sahidin, Ali Sa’id memberikan saran konkret terkait proses input data awal. Ia meminta agar perekaman wajah sebagai data presensi absen sekaligus pengambilan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dilakukan langsung di kantor DPMD, bukan di tingkat kecamatan atau desa.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa perangkat desa yang bersangkutan hadir secara fisik dan sesuai dengan data ijazah maupun dokumen yang diajukan. Kita ingin memastikan 100% tidak ada lagi perangkat desa joki di Indramayu,” tegas Ali Sa’id yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Wirakanan tersebut.

Ali Sa’id juga mengkritisi kinerja verifikator di tingkat kecamatan yang dinilai masih kecolongan. Ia mengungkapkan temuan adanya oknum perangkat desa yang diangkat meski usianya sudah melampaui batas regulasi, yakni di atas 42 tahun.

“DPMD jangan hanya menerima hasil verifikasi dari kecamatan begitu saja. Kami melihat masih ada oknum di tingkat bawah. Jika verifikasinya gagal, maka praktik joki ijazah ini akan terus terjadi,” tambahnya.

Selain masalah teknis aplikasi, PPDI juga menyinggung kedisiplinan para Kepala Desa (Kuwu). Ali Sa’id menegaskan bahwa aturan presensi harus berlaku adil bagi seluruh aparatur desa tanpa terkecuali.

Ia menegaskan bahwa Kuwu yang disiplin dalam melakukan presensi harus diberikan apresiasi (reward). Sebaliknya, Kuwu yang abai terhadap presensi digital harus diberikan sanksi (punishment) tegas.

Ia berharap tidak ada lagi desa yang menggunakan presensi manual pasca Pemilihan Kuwu (Pilwu), guna menjaga transparansi kinerja.

Melalui penguatan sistem ini, PPDI berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu menjadi lebih akuntabel dan bersih dari praktik-praktik manipulasi data kepegawaian.